Бронирование отелей на Hotellook

Penetapan Hasil Pemilu Legislatif Secara Resmi Oleh KPU

Dalam perundan-undangan yang berlaku di Inonesia yang berkaitan dengan pemilu yaitu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk mengumumkan hasil pemilu 2009 paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara. Artinya, KPU harus mengumumkan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lambat Sabtu, 9 Mei 2009.

 

    Dengan telah disyahkannya Dapil Sumut II oleh KPU yang disampaikan oleh salah satu anngota KPU yaitu Bapak I Gusti Putu Artha saat di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2009).

    Total suara sah yang tercatat KPU untuk 77 dapil adalah 104.099.785. Perinciannya sebagai berikut :

  1. Perolehan suara tertinggi dipegang oleh Partai Demokrat dengan suara 21.703.137 (20,85 persen).

  2. Partai Golongan Karya (Golkar) dengan suara 15.037.757 (14,45 persen),

  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan suara 14.600.091 (14,03 persen).

  4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan suara 8.206.955 (7,88 persen),

  5. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6.254.580 suara (6,01 persen).

  6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meraih 5.533.214 suara (5,32 persen).

  7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 5.146.122 suara (4,94).

  8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 4.646.406 suara (4,46 persen),

  9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 3.922.870 suara (3,77 persen).

loading...
loading...