Бронирование отелей на Hotellook

Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2009

Penentuan perolehan Kursi DPR untuk Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, hal ini disebabkan adanya ketentuan Parliament Threshold (PT). Pada Pemilu 2009, parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI adalah parpol yang memperoleh PT sebesar 2,5 %; yakni perolehan suara sah parpol tersebut, minimal mencapai 2,5 persen dari total suara sah pemilih.

DPR-RI memiliki 560 kursi yang terbagi ke dalam 77 daerah pemilihan (dapil), dengan jumlah kursi bervariasi setiap dapil. Sebelum menghitung perolehan kursi parpol per dapil, terlebih dulu harus menentukan parpol mana yang lolos parliamentary threshold (PT) sebesar 2,5 persen dari surat suara sah nasional dan parpol mana yang tidak lolos. Parpol yang tidak lolos Parliament Threshold (PT) tidak akan diikutkan dalam hitung-hitungan pembagian kursi.

Tentang tata cara penghitungan perolehan kursi masing-masing parpol, baik untuk DPR-RI dan DPRD maka KPU menerbitkan peraturan No 15/2009 . Ada 3 tahapan yang akan dilalui dalam penentuan perolehan kursi DPR. Pertama, menentukan angka bilangan pembagi pemilih (BPP), kedua, 50% dari BPP, ketiga, BPP baru, dengan cara suara dan kursi sisa ditarik ke propinsi.

Untuk Penghitungan kursi DPR, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU diatas, maka dilakukan inventarisasi 34 parpol peserta Pemilu 2009, yakni parpol yang memenuhi Parliament Threshold (PT) dan parpol yang tidak memenuhi Parliament Threshold (PT). Dari hasil inventarisasi ini maka didapatlah penentuan BPP disuatu dapil. Adapun tahapannya Penentuan BPP disuatu dapil adalah sebagai berikut :

  1. Penentuan Suara Sah, Suara sah adalah suara sah Parpol Parliament Threshold (PT) dikurangi Parpol Non Parliament Threshold (PT). Misalnya diperoleh sejumlah “x” suara, maka “x” suara tersebutlah yang disebut sebagai Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu
  2. Penentuan BPP, BPP didapat dengan membagi Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi di suatu dapil. Misal untuk dapil Jabar I (meliputi TPS se Kota Bandung & Kota Cimahi) ditetapkan kuota 7 Kursi DPR (lampiran UU Pemilu), maka BPP di Jabar I adalah x/7.
  3. Setelah angka BPP disuatu dapil diperoleh, maka selanjutnya ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh masing-masing Parpol Parliament Threshold (PT) didapil tersebut.

Langkah berikutnya adalah penetapan perolehan kursi di DPRRI dimana Penetapan perolehan kursi tersebut terdiri atas beberapa tahap (bila masih terdapat sisa kursi), yakni :

  1. Tahap I, Dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP
  2. Tahap II, Dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP.
  3. Tahap III, Dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru.
  4. Tahap IV, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai habis.
  5. Tahap V, Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan

NB : Tahapan III,IV dan V hanya dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.

Selanjutnya ditentukan Daftar Caleg dari parpol yang memenuhi Parliament Threshold (PT). Adapun calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam suatu parpol adalah calon yang memenuhi BPP, atau yang memenuhi 30 % dari BPP, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (misal kita sebut : caleg 30%)
  2. Bila jumlah caleg 30% lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
  3. Bila terdapat dua caleg 30% BPP,dengan perolehan suara yang sama, maka calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
  4. Bila caleg 30% jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut
  5. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (kita sebut : parpol non caleg 30%), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut
loading...
loading...