Бронирование отелей на Hotellook

Sosialisasi lembaga Komisi kepolisian nasional (KOMPOLNAS)

Kantor Kompolnas

(Dasar: UU No. 2 Th. 2002 tentang Polri yo, Per Pres No. 17 th 2005 tentang Kompolnas)

Komisi Kepolisian Nasional dengan Program Jalur 259 memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas. Program ini memberikan paparan informasi secara berimbang tentang kinerja kepolisian, baik hal-hal yang dikritisi maupun yang mendapat apresiasi. Jalur 259 sebagai wadah baru dari Komisi Kepolisian Nasional merasa perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas tentang fungsi dan wewenang KOMPOLNAS, yaitu sebagai media komunikasi antara masyarakat dan polisi.


Jalur 259 merupakan TV program yang mensosialisasikan ’simulasi’ dari kinerja KOMPOLNAS secara umum. Dalam setiap episodenya, TV program ini akan menceritakan kasus yang diterima oleh KOMPOLNAS dan sudah diselesaikan melalui KOMPOLNAS. Yang lebih menarik lagi, pihak yang terkait – baik polisi maupun masyarakat – dalam setiap kasus akan dihadirkan untuk bercerita langsung soal kasus yang mereka hadapi. Tentunya setiap kasus yang diceritakan akan mengundang narasumber yang ahli di bidangnya.

Dengan konsep live talk show selama 60 menit, TV Program JALUR 259 akan membuka saluran interaktif kepada penonton di rumah untuk memberi opini dan tanggapan mereka soal kasus yang sedang dibahas. Program ini juga bisa menjadi media edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan kepolisian. JALUR 259 ada di TV ONE setiap jumat pukul 22.00 WIB, mulai 27 Februari 2009.

Dasar Pendirian Kompolnas : UU No. 2 Th. 2002 tentang Polri yo, Per Pres No. 17 th 2005 tentang Kompolnas)

Kedudukan dan tanggung jawab

  • Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Wewenang

  • Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
  • Menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden. (Keluhan adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi dan penggunaan diskresi yang keliru).

Pembiayaan

  • Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas kompolnas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
loading...
loading...