Andai aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat menjadi KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. adalah komisi yang dibentuk pada untuk mengatasi, menanggulangi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sungguh sangat melegakan dan andaikan aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hal pertama-tama yang harus aku mengerti dan memahami adalah bahwa dalam perjalanan panjang kesuksesan pemberantasan korupsi di Indonesia tidaklah ada tips trick atau jaminan bahwa segala sesuatu selalu berjalan lancar, mulus, tanpa rintangan, tantangan, kesulitan, atau kesusahan.
Andai aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), aku harus berhati-hati dan waspada agar tidak terjebak dalam “ranjau-ranjau” koruptor sehingga perjalanan sukses pemeberantasan korupsi tidak terhambat atau tidak fokus atau menyimpang, atau terjatuh dan akhirnya gagal sama sekali.
Andai aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka tips pemahaman di atas perlu aku sadari dan pahami dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kemudian setelah memahami segala resiko dan ranjau-ranjau koruptor maka aku akan memulai dengan mempergunakan waktu selama menjabat sebaik mungkin, karena bila aku tidak bjaksana dalam mengatur waktu dan memiliki prioritas yang benar pastilah pemberantasan korupsi akan menjadi kacau, berantakan, stress, frustrasi, depresi, dan akhirnya gagal.Tentu ini berita yang buruk buat diri saya.
Andai aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maka aku akan menerapkan 3 (tiga) tips trick sebagai landasan atau titik pijak dalam segala tindakan yang aku lakukan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu :
Titik Pijak Pertama andai aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maka sejak hari pelantikan maka aku telah menjadi manusia indonesia yang mengalamai Kelahiran baru. Maksud Kelahiran baru ini memberikan kepada saya potensi untuk hidup seturut dengan Hukum dan itu berarti hidup saya mengikuti segala peraturan dan hukum yang dikehendaki oleh UU yang berlaku. Tuntutan tersebut sekaligus panggilan buat saya untuk menjadi teladan di lingkungan KPK khususnya dan Indonesia umumnya.
Titik Pijak Kedua andai aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), aku adalah Pengelola bukan pemilik KPK sehingga harus aku kelola dengantanggung jawab, bijaksana, menghindarkan diri dari praktek-praktek pengelolaan lembaga yang melawan hukum dan norma serta merugikan orang lain. dengan harapan untuk mendorong saya bersungguh-sungguh mempersembahkan pemberantasan korupsi ini buat Bangsa Indonesia. Sebagai seorang pengelola yang dipercayai mengelola KPK akan saya kelola dengan sepenuh pengabdian dan perasaan gembira.
Titik Pijak Ketiga andai aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), aku akan tetap hidup dalam rasa takut kepada TUHAN sehingga saya dapat memiliki mata hati dan kepekaan untuk mengerti tujuan Hidup saya di dunia ini, terutama dalam situasi konkrit di mana saya harus mengambil keputusan setiap waktu dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Akhirnya profesi dimana andai aku menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menjadi profesi luhur dan mulia yang membawa bukan saja kepada kewajiban hidup sebagai manusia yang harus bekerja guna mencari nafkah tetapi juga diperhitungkan oleh Tuhan Semesta Alam.
loading...
loading...