Бронирование отелей на Hotellook

Pornografi Bagian Kecil Realitas Internet

Dengan Internet gambar, cerita, dan film porno semakin mudah diperoleh. Cukup dengan mengetik serangkaian kata ke search engine yang identik dengan istilah-istilah yang berkonotasi porno, akan diperoleh segera situs-situs yang menyajikan semua ini. Bermodal 3500–6000 rupiah saja, seorang anak bisa memperoleh materi-materi dewasa. Dan materi dewasa di Internet amat beragam, mulai dari yang “normal” hingga yang ganjil, tidak lazim, bahkan “sakit.”
Setiap masyarakat memiliki nilai-nilai yang dijadikan sandaran bersikap tindak. Pornografi Internet, terutama oleh masyarakat tradisional yang minim informasi, kadang dipandang sebagai hantu yang akan merusak tata nilai yang dianut. Bagi masyarakat modern pun, pornografi Internet kadang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang telah ada. Di salah satu negara bagian Amerika, misalnya, terdapat perbedaan perlakuan terhadap pornografi. Bila suatu situs menyediakan gambar atau tampilan seronok anak di bawah umur maka hal tersebut dikategorikan sebagai kejahatan. Tidak demikian halnya dengan penyajian gambar atau tampilan orang dewasa.

Bredel?

Di Indonesia sendiri, masih kental nilai-nilai yang menegaskan bahwa pornografi Internet itu barang haram. Maka Internet wajib dibredel. Hal ini tidak saja dilontarkan dan disarankan oleh para “elit masyarakat”, yang mengaku tahu dan kenal dengan Internet, tapi juga dipraktikkan di level unit masyarakat terkecil. Seorang ibu rumah tangga, misalnya, tidak suka bila anaknya ingin memasang fasilitas Internet di rumah. Ibu tersebut merasa, Internet hanyalah akan merusak mental si anak karena memudahkannya mengakses situs porno. Karena ketakutan tersebut, akhirnya si ibu melarang anaknya memasang Internet. Kebebasan si anak untuk menikmati kemajuan informasi pun terpasung.
Dalam perpektif teknologi informasi, ada dua pengertian media. Pertama, media berarti alat untuk memproduksi, menyimpan, mendistribusikan informasi. Kedua, media berarti konten. Internet pun sebuah medium. Ada Internet yang berarti berupa jaringan dan infrastruktur informasi cyber. Ada pula yang disebut orang “Internet” yang berarti konten yang ada di dalam jaringan Internet itu sendiri. Yang seharusnya dijadikan “kambing hitam” atas masalah pornografi adalah Internet arti yang kedua. Tidaklah tepat menjustifikasi Internet (arti yang pertama) sebagai hantu bagi masyarakat.
Internet sendiri sebagai cara penyebaran informasi bersifat bebas nilai dan tidak tergantung dengan ukuran-ukuran yang dikontruksikan oleh masyarakat. Dia akan selalu netral dari ukuran-ukuran tersebut. Jadi sekali lagi, sangat tidak adil jika menyalahkan Internet sebagai kambing hitam dari pornografi Internet.

Kesenjangan Pendidikan

Selain tindakan membredel medianya sendiri yang jelas salah kaprah, pornografi sebetulnya hanyalah salah satu realitas kecil dari dunia konten Internet keseluruhan. Pengunjung situs-situs porno, meskipun mungkin banyak jumlahnya, tentulah tidaklah sebanyak pemakai Internet secara keseluruhan. Spektrum informasi yang terkandung dalam Internet sangatlah jauh lebih besar daripada sekedar segmen pornografi. Orang-orang yang cenderung berpikiran untuk memblokir akses Internet hanya karena alasan adanya pornografi di Internet sungguhlah berpikiran sempit dan tidak maju. Pola pemikiran tersebut mungkin sah-sah saja di awal dan pertengahan 1990-an. Tapi di masa sekarang, Internet sudah terlalu penting bagi banyak sendi kehidupan modern, sehingga tak mungkinlah kita menutup diri dari Internet.
Masalahnya adalah, belum semua orang di Indonesia mengetahui bahwa Internet menyediakan begitu banyak informasi. Mengapa hal ini sampai terjadi? Apakah telah terjadi kesenjangan sedemikian besarnya, sehingga masyarakat benar-benar terbutakan atau apakah ada penyebab lainnya yang menjadikan masyarakat begitu antipati dengan kehadiran Internet di tengah masyarakat?
Menurut penulis, selama ini masyarakat belum mendapatkan pendidikan mengenai Internet sebagaimana mestinya. Kesenjangan informasi, atau digital divide, tidak akan pernah terjadi jika pendidikan menjadi prioritas. Selama ini orang hanya terfokus pada penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi. Yang harus dilakukan adalah, bagaimana membuat bangsa ini pintar. Agar orang bisa memilih mana dibutuhkan dan mana yang tidak. Buktinya, masih sedikit orang yang menggunakan Internet untuk mencari informasi yang bermanfaat bagi dirinya. Masyarakat akan mengurangi atau jenuh untuk mengunjungi situs-situs porno jika masyarakat mendapatkan kesenangan selain mengunjungi situs porno. Menjadi pekerjaan kita semua untuk menjadikan Internet tidak terbatas pada informasi yang berisikan pornografi semata. Mengingat begitu banyak situs yang menyediakan informasi yang mungkin lebih memberikan nilai tambah ketimbang situs-situs porno.

Pornografi Internet dan Hukum

Kalau memang Internet tetap harus diperbolehkan dan diakses oleh setiap orang, maka dibutuhkan mekanisme mengatur dan membatasi aspek pornografinya. Pornografi dan hukum mungkin bukan sesuatu yang baru dalam masyarakat. Namun munculnya pornografi melalui medium Internet membuat aturan yang ada seolah tidak bekerja. Ini menyebabkan munculnya pendapat yang mengatakan bahwa pornografi Internet tidak termasuk dalam wilayah hukum positif (tertulis), dan belum diatur dalam undang-undang, mengingat pornografi Internet memiliki karakteristik yang berbeda dengan pornografi tradisional. Apa benar pendapat tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita kembali pada satu kenyataan: hukum tidak akan ada jika masyarakat sendiri tidak memberikan sinyal bahwa suatu peristiwa harus diatur oleh hukum. Seandainya nanti dibuat peraturan, apalah gunanya andai tidak ada keinginan menegakkannya.
Kembali ke pertanyaan semula, apakah benar pornografi itu belum ada ketentuan perundangan-undangannya? Pertanyaan ini terlontar dari pihak-pihak yang menganggap hukum dianggap selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Padahal, bila mengacu pada KUHP—misalnya dalam Pasal 282 dan 283 KUHP—sangat jelas disebutkan tindakan apa saja yang bisa dianggap atau dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kesusilaan. Contohnya, tindakan penggandaan VCD Itenas baru-baru ini dapat dijerat oleh pasal hukum. Dengan pasal yang sama, penyelenggara dan pengada materi pornografi Internet pun akan dapat diatur.
Tapi masalahnya memang tidak sesederhana yang dibayangkan. Internet tidak mengenal batas geografis. Hal ini tentu saja menjadi masalah, persoalannya berkisar pada jurisdiksi hukum suatu negara. Kemudian ada hal lain yang harus dipertimbangkan sebelum menyeret pemilik atau penyedia situs porno, yaitu masalah ketersediaan biaya.

Sekali Lagi, Pendidikan

Sebenarnya, ada hal lain yang bisa jauh lebih efektif dari pembredelan dan pengaturan melalui pasal-pasal hukum. Yaitu dengan membangun kesadaran berinternet. Ini bisa dimulai dari lingkungan terkecil, misalkan keluarga atau lingkungan. Ambil contoh dalam keluarga. Pertama-tama letakkan komputer di ruang keluarga. Sehingga pada saat si anak akan mengakses Internet akan mudah diketahui ke mana saja alamat yang dituju. Kemudian temani dan ajaklah si anak berdiskusi sambil berselancar di Internet. Jangan bredel atau blok total pornografi. Sebaliknya, tunjukkan bahwa pornografi hanyalah bagian kecil dari realitas Internet. Banyak hal lain yang bisa didapat di Internet, yang sama-sama memberikan kepuasan batin. Dengan demikian dampak buruk pornografi Internet yang tidak diinginkan semoga bisa diredam, karena si anak mendapatkan pengertian yang menyeluruh.
Ini tidak berarti pornografi diperbolehkan begitu saja bagi anak-anak. Melainkan, berikan arah kepada pembelajaran bagaimana pornografi itu disikapi dengan nuansa ilmiah. Misalkan saja, bersama pembelajaran seks dini oleh orang tua. Mungkin ini pilihan terakhir bagi orang tua untuk memberikan pemahaman bagaimana harusnya menggunakan Internet.
Penjelasan di atas jangan membuat diri kita apriori bahwa pornografi Internet tidak tersentuh oleh hukum. Tapi hukum seperti apakah yang patut kita dukung dan laksanakan? Pembredelan? Sensor? Apakah kita cukup adil dengan anak-anak cucu kita bila suatu hari Internet diberangus karena dianggap pihak yang paling bersalah atas penyajian pornografi. Hati kecil saya mengatakan tidak, bagaimana dengan Anda?
Sumber : Rapin Mudiardjo, jurnalis dan redaksi hukumonline.com.
loading...
loading...