Definisi Hak Cipta dan Lisensi Software
Kepolisian Republik Indoneisa semakin giat melakukan razia software bajakan akhir-akhir ini. Seperti yang diberikatan oleh detik.com bahwa Dua perusahaan asal Jakarta dijaring pihak berwajib lantaran kedapatan menggunakan software tidak berlisensi dalam kegiatan operasionalnya. Ini merupakan razia dengan hasil barang bukti terbesar yang pernah dilakukan kepolisan Republik Indonesia.
Pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud dengan Lisensi Software ??? dan apa pula pengertian free software atau Open Source Software ???, berhubung ada yang beranggapan bahwa Free Software adalah software yang source codenya dapat didownload secara gratis di internet (atau dengan biaya sejumlah ongkos kirim).
Pembahasan dalam tulisan ini ditemukan dalam milis dimana setelah saya baca dan perhatikan, ternyata tulisan ini sangat menarik dan cocok untuk disebar luaskan. Pembahasan dalam artikel ini dimulai dengan tulisan mengenai definisi Hak Cipta dan Lisensi Software, untuk tulisan berikutnya masuk ke definisi software propietary dan Free Software. Dua contoh kasus Free Software akan dibahas (Private dan Direct Sale-Value), lalu ditutup dengan isu mutakhir yang memang berkaitan dengan masalah lisensi Free Software.
Hak Cipta
UU no. 19/2002 Pasal 2 ayat 1 (http://www.pu.go.id/itjen/hukum/uu19-02.htm):
"Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
ayat 2-nya:
"Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial."
Dari Penjelasannya (http://www.pu.go.id/itjen/hukum/uu19-02p.htm):
"Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya."
Hak Cipta memberi hak ekslusif kepada pemegangnya untuk:
- memperbanyak karyanya
- menjual karyanya (mendistribusi)
- menciptakan karya derivatif dari karyanya
- mempertunjukkan karyanya pada publik
- menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh hak-hak ini pada pihak lain
Hak Cipta adalah hak negatif, yaitu hak yang bersifat melarang orang lain (apalagi memberi izin).
Lisensi Software
Ketika pemegang Hak Cipta menjual (atau mendistribusikan) karyanya pada pihak lain, pada umumnya ini berarti bahwa pihak kedua ini memiliki hak untuk 'memakai' karya cipta itu, namun tidak memiliki hak memperbanyak atau meredistribusi. Perjanjian antara pemegang hak cipta dengan pihak kedua ini disebut lisensi:
Pemegang Hak Cipta (A) ---distribusi---> Pemegang Lisensi (B)
Perhatikan bahwa sebuah lisensi berlaku bagi pihak B, tetapi tidak berlaku pada pihak A. GPL ayat 0: "Each licensee is addressed as 'you'." Artinya 'you' dimaksud dalam ayat-ayat GPL adalah pihak B, dan bukan pihak A.
Lisensi software hanya berlaku atau memiliki efek bila sebuah program itu didistribusikan. Oleh karena itu kalimat pertama dalam definisi Open Source "The distribution terms of open-source software must comply with the following criteria”(http://www.opensource.org/docs/osd).
Agar sebuah lisensi dapat berlaku, sebelumnya terlebih dulu harus ada sebuah Hak Ciptanya. Lisensi software tidak dapat berdiri sendiri tanpa hak cipta. Dalam GPL Preamble dinyatakan sebagai berikut :
"We protect your rights with two steps: (1) copyright the software, and (2) offer you this license which gives you legal permission to copy, distribute and/or modify the software."
Bersambung ke artikel selanjutnya : Pengenalan Definis Free Software