Bulan Maret ini merupakan bulan besar dan bersejarah bagi para perempuan diseluruh muka bumi karena tanggal 8 Maret, merupakan hari Perempuan Internasional, yaitu sebuah hari besar yang dirayakan diseluruh dunia sebagai bentuk peringatan akan keberhasilan para perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial. Di kalangan gerakan perempuan internasional, 8 Maret dirayakan sebagai Hari Perempuan International. Penentuannya berawal dari tahun 1908 dalam menjawab tuntutan kaum perempuan, sebuah partai yaitu Partai Sosialis Amerika Serikat mengusulkan hari terakhir bulan Februari dijadikan hari demonstrasi untuk persamaan hak politik (hak untuk memilih dalam pemilihan umum) kaum perempuan.
Di tahun 1910,pada konferensi kedua perempuan sosialis sedunia di kota Kopenhagen, Clara Zetkin, seorang aktifis gerakan perempuan dan tokoh sosialis, menentang sikap separatis dari gerakan perempuan suffragist (menuntut hak pilih dalam pemilihan umum) mengajukan usul untuk menginternasionalkan eksperimen Amerika itu dan menjadikan 8 Maret sebagai Hari Perempuan International, dengan slogan “hak pilih untuk semua orang”. Peringatan ini terjadi setelah keluarnya Deklarasi Copenhagen (11 Maret 1911) yang menyatakan tentang persatuan kaum perempuan sedunia dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak-anak.
Di Inggris, hari perempuan internasional menjadi peringatan tahunan sesudah perang dunia kedua. Di Amerika, peringatan hari perempuan internasional menjadi peringatan tahunan sejak munculnya Gerakan Pembebasan Perempuan yang lahir bersamaan dengan gerakan hak-hak sipil dan gerakan perdamaian anti perang pada tahun 1960an, yang terus berkembang dan meluas.
Setelah tahun 1975, PBB menetapkan sebagai tahun internasional perempuan, yang kemudian pada tahun 1976 hingga 1985 ditetapkan sebagai “Dasa Warsa Perempuan”. Sesungguhnya pada tahun 1977, Majelis Umum PBB menerima resolusi yang menetapkan suatu hari internasional untuk perempuan. PBB mengajak semua negara anggota untuk memproklamasikan suatu hari sebagai Hari PBB untuk Hak Asasi Perempuan dan Hari Perdamaian Dunia, yang penetapan harinya diserahkan pada masing-masing negara. Kebanyakan negara (tidak termasuk Indonesia) menetapkan 8 Maret , yang memang sudah dikenal sebagai Hari Perempuan Internasional. PBB sendiri pada tahun 1978 menetapkan tanggal 8 Maret dalam daftar hari libur resmi.
Pada titik inilah kemudian Hari Perempuan Internasional 8 Maret menjadi penting. Pada tahun 60an, oleh organisasi-organisasi yang menjadi anggota KOWANI diperkenalkan Hari Perempuan Internasional dan Deklarasi Kopenhagen yang keduanya merupakan hasil Konggres Perempuan Internasional 1910 di kota Kopenhagen, Denmark. Deklarasi ini menyerukan: ” Bersatulah kaum perempuan sedunia untuk memperjuangkan persamaan hak perempuan dan anak-anak, untuk pembebasan nasional, dan perdamian”. Pada waktu itu dalam tubuh KOWANI tidak tercapai kesepakatan ketika organisasi anggotanya mengusulkan agar Hari Perempuan Internasional diperingati di Indonesia. Meskipun demikian pada tahun itu di beberapa kota berlangsung perayaan Hari Perempuan Internasional.
Pada saat ini terjadi kemunduran perasaan internasionalis. Hari-hari internasional sangat jarang diperingati oleh penduduk Indonesia, apalagi secara resmi. Ini sedikit banyak berkaitan dengan kenyataan telah merosotnya kekuatan organisasi -organisasi masyarakat di satu pihak dan di lain pihak berhasilnya organisasi-organisasi masyarakat itu telah dikooptasi secara langsung maupun tidak langsung. Sementara itu tidak sedikit organisasi-organisasi masyarakat yang hanya berkutat ke dalam.
Kenyataan bahwa persoalan-persoalan yang dihadapi mayoritas rakyat Indonesia juga merupakan persoalan yang dihadapi oleh rakyat miskin di seluruh dunia menjadi terabaikan. Disamping itu oleh satu dan lain sebab, masalah internasional kini hanya menjadi urusan negara. Pada Hari Perempuan Internasional ini, maka kita memikirkan kembali hakikat dan jangkauan persoalan penindasan perempuan dan kembali menggenggam di tangan kita segala persoalan kita bersama.